Nusakripto.com – Pemerintah Belanda baru-baru ini meminta pandangan masyarakat tentang rancangan undang-undang baru yang akan mengharuskan penyedia layanan kripto, seperti bursa, untuk mengumpulkan dan membagikan data pengguna dengan otoritas pajak setempat. Upaya ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan aturan Uni Eropa dan meningkatkan transparansi dalam kepemilikan aset kripto, dalam rangka mencegah penghindaran pajak, sebagaimana dijelaskan oleh Kementerian Keuangan Belanda dalam pernyataan resminya pada 24 Oktober.
Kementerian Keuangan Belanda juga menjelaskan bahwa peraturan ini tidak akan mengubah kewajiban pelaporan bagi pemilik aset kripto, yang sebelumnya sudah diwajibkan melaporkan kepemilikan mereka kepada Belastingdienst, otoritas pajak Belanda. RUU ini akan memungkinkan otoritas pajak Belanda berbagi informasi pengguna dari negara-negara UE lainnya dengan otoritas masing-masing negara sesuai dengan aturan pelaporan pajak kripto yang telah ditetapkan UE pada tahun lalu, dikenal sebagai DAC8.
Peraturan ini dirancang untuk mengurangi beban administratif bagi penyedia layanan kripto, yang hanya perlu melapor di negara tempat mereka terdaftar. Pemilik kripto di Belanda tetap diwajibkan membayar pajak atas kepemilikan mereka sebagai investasi, namun pihak Kementerian mencatat bahwa kurangnya informasi yang memadai tentang kripto di kalangan otoritas pajak UE telah menyebabkan ketidakadilan dalam sektor keuangan.
Sekretaris Negara Belanda untuk urusan perpajakan, Folkert Idsinga, menegaskan bahwa undang-undang ini akan menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi perpajakan kripto. Pertukaran data nantinya akan membuat transaksi kripto lebih terlihat oleh otoritas pajak, sehingga dapat mencegah penghindaran pajak dan memastikan pendapatan negara terlindungi.
Belanda merupakan satu dari 47 negara yang telah mengadopsi Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) dari OECD pada November lalu. RUU ini juga memungkinkan data pengguna kripto untuk dibagikan dengan negara-negara non-UE yang menandatangani CARF, seperti AS, Inggris, Kanada, Australia, Singapura, dan lainnya.
Masyarakat diundang untuk memberikan pendapat atau saran mengenai aturan ini hingga 21 November mendatang. Pemerintah berencana menyerahkan rancangan undang-undang ini ke parlemen pada kuartal kedua 2025.