India Dikritik atas Kebijakan Pajak Kripto yang Dinilai “Kejam”

India Dikritik atas Kebijakan Pajak Kripto yang Dinilai “Kejam”

Nusakripto.com –

Seorang praktisi hukum mengkritik kebijakan pajak kripto ketat dari pemerintah India, menyebutnya sebagai upaya untuk menghambat perkembangan teknologi blockchain dan kripto akibat kekhawatiran terkait aktivitas ilegal. Amit Kumar Gupta, seorang praktisi hukum di Mahkamah Agung India dan alumnus Institut Teknologi India-Kanpur, memaparkan risetnya mengenai perpajakan kripto dalam Peer-to-Peer Financial Systems Workshop 2024 di Dubai. Gupta berpendapat bahwa tarif pajak tinggi terhadap sektor kripto dan blockchain di India berasal dari kurangnya pemahaman regulator tentang potensi teknologi Web3.

Sejak 1 April 2022, undang-undang perpajakan kripto di India mewajibkan tarif pajak 30% atas keuntungan tanpa memberi kesempatan untuk mengimbangi kerugian. Gupta juga menyoroti adanya pajak atas setiap transaksi kripto yang dilakukan oleh pengguna, dan menggambarkan kebijakan ini sebagai “kejam”, yang dinilai bertujuan untuk menghalangi penggunaan kripto, karena pemerintah khawatir dengan ancaman pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dia juga menambahkan bahwa pemerintah India memandang kripto lebih buruk daripada perjudian, dan kebijakan pajak yang keras ini dapat memaksa pengusaha kripto untuk bermigrasi ke wilayah dengan regulasi yang lebih mendukung.

Meskipun terdapat ketidakpastian dalam regulasi, startup teknologi di India tetap melanjutkan pengembangan proyek-proyek Web3. Rohit Mohan, CEO NC Global Media, sebuah perusahaan pemasaran Web3 yang berbasis di India, menyatakan bahwa meskipun India waspada terhadap kripto, inovasi terus berkembang di sektor ini. Mohan menekankan bahwa banyak pemain besar sudah masuk pasar, dan India memiliki peluang untuk menjadi pemimpin global. Dia juga menggarisbawahi pentingnya edukasi dan kolaborasi untuk meningkatkan pemahaman serta adopsi teknologi kripto.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *