Nusakripto.com – Per September 2024, jumlah investor kripto di Indonesia terus mengalami kenaikan, tercatat mencapai 21,27 juta investor, naik dari 20,9 juta pada Agustus 2024. Di tengah perkembangan ini, nilai transaksi aset kripto nasional justru melambat hingga -31,17 persen menjadi Rp33,67 triliun secara bulanan (MtM). Namun, secara tahunan, nilai transaksi aset kripto domestik mencatatkan peningkatan pesat, mencapai Rp426,69 triliun atau naik 351,97 persen year-on-year (yoy).
Untuk menjaga stabilitas pengawasan dan regulasi aset kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah lembaga. Langkah ini termasuk penandatanganan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI terkait penanganan barang bukti berupa aset kripto. Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui kegiatan FGD yang membahas upaya strategis dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di industri aset kripto.
Dalam upaya meningkatkan literasi keuangan digital di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda, OJK aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan edukasi. Pada September dan Oktober 2024, OJK mengadakan kuliah umum mengenai literasi keuangan di Universitas Bengkulu dan UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan. Kegiatan edukasi lainnya berlangsung dalam acara Digination “Digital Financial Literacy” di Palembang pada 12 Oktober dan di Makassar pada 18 Oktober 2024, yang bertujuan memperkenalkan inovasi teknologi sektor keuangan.
OJK juga meluncurkan sejumlah inisiatif untuk memperkuat keterampilan digital di masyarakat. Program ini meliputi penyusunan dan sosialisasi modul literasi keuangan digital, serta konsultasi terkait pengembangan Industri Aset Kripto Digital (IAKD). Diharapkan, inisiatif ini mampu meningkatkan inovasi teknologi di sektor keuangan sekaligus mendukung keterlibatan aktif masyarakat dalam menciptakan solusi keuangan berbasis teknologi di Indonesia.