Nusakripto.com – Sebuah laporan terbaru yang dirilis pada hari Kamis oleh Alternative Investment Management Association (AIMA) dan PwC mengungkapkan bahwa 47% dana lindung nilai yang beroperasi di pasar tradisional kini telah berinvestasi dalam aset digital. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan 29% pada tahun 2023 dan 37% pada tahun 2022.
Survei yang dilakukan juga menemukan bahwa di antara dana yang telah berinvestasi dalam aset digital, sebanyak 67% berencana untuk mempertahankan tingkat investasi mereka saat ini. Sementara itu, sebagian dana lainnya berencana untuk meningkatkan alokasi mereka ke mata uang kripto sebelum akhir tahun 2024.
Peningkatan ini mencerminkan semakin kuatnya minat dana lindung nilai terhadap aset digital, meskipun pasar masih mengalami volatilitas. Dengan tren ini, investor dan pengamat pasar akan terus mengamati perkembangan selanjutnya dalam sektor aset digital.