Nusakripto.com –
Stuart Alderoty, Kepala Bagian Hukum Ripple Labs, mengungkapkan keyakinannya bahwa Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) akan kembali menghadapi kekalahan dalam upaya bandingnya terkait keputusan pengadilan federal tentang XRP. Dalam sebuah wawancara, Alderoty menyebutkan bahwa langkah SEC ini bisa menjadi bumerang bagi mereka. “Saya sangat optimis dengan kasus kami di Distrik Selatan New York, dan lebih percaya diri lagi dengan prospek di Pengadilan Banding Sirkuit Kedua,” ujarnya.
Alderoty juga mengingatkan bahwa sejak SEC menggugat Ripple serta dua eksekutifnya pada 2020, Ripple menegaskan bahwa perjuangan hukumnya dilakukan demi kepentingan seluruh industri. Hampir empat tahun kemudian, kasus ini telah mencapai Pengadilan Banding Sirkuit Kedua, dengan potensi dampak besar bagi industri kripto secara keseluruhan. Keputusan di pengadilan ini diperkirakan akan menjadi preseden bagi Distrik Selatan New York, khususnya dalam menerapkan hukum sekuritas pada XRP.
Pada bulan Agustus, Hakim Torres memerintahkan Ripple untuk membayar denda sebesar $125 juta terkait pelanggaran undang-undang sekuritas melalui transaksi XRP. Sebelumnya, SEC menuduh Ripple telah mengumpulkan $1,3 miliar dari penawaran sekuritas yang tidak terdaftar sejak 2013 dan meminta denda sebesar $2 miliar. Meski Ripple menghargai putusan bahwa XRP ‘tidak selalu dianggap sekuritas,’ beberapa hakim memiliki pandangan berbeda. Sementara itu, SEC belum memutuskan bagian mana dari putusan yang akan diajukan banding, dan Ripple juga tengah mengambil langkah hukum tersendiri.